Page 1 of 4 1234 LastLast
Results 1 to 20 of 76

Thread: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

  1. #1
    Administrator ZIGATH's Avatar
     
    Join Date
    Sep 2015
    Posts
    766
    Mentioned
    1 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    1 Hr 22 Mins 12 Secs

    Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Berikut ini adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Zigath yang dibahas dan disahkan pada Munas Pengesahan AD/ART Perkumpulan Penggemar Zippo Indonesia di Yogyakarta 19-20 September 2015.

    Yang dihadiri oleh 6 dari 11 unsur perwakilan yang diundang, yaitu:
    1. Pendiri (2 orang)
    - Subhan Toba
    - Albert L. Hasibuan
    2. Wakil Reg. Solo
    - Tri Yulianto
    - Wilis Nalagnie
    3. Wakil Reg. Yogyakarta
    - Feriqo A. Yogananta
    - Ginanjar Budi Satrio
    4. Wakil Reg. Semarang
    - Hosia Singgih
    - Frenki Bob Harapan
    5. Wakil Reg. Bandung
    - Ryan Ardhiyansyah
    - Sandy Herdiana
    6. Wakil Reg. Jabodetabek
    - Reza Kharisma
    7. Reg Surabaya.
    Berhalangan, menyatakan patuh dan tunduk pada hasil MUNAS.
    8. Reg Bali
    Berhalangan, menyatakan patuh dan tunduk pada hasil MUNAS.
    9. Batam
    Berhalangan, menyatakan patuh dan tunduk pada hasil MUNAS.
    10. Bangka Belitung
    Berhalangan, menyatakan patuh dan tunduk pada hasil MUNAS.
    11. Kendari
    Berhalangan, menyatakan patuh dan tunduk pada hasil MUNAS.



    Segala gambar dokumen asli yang berisi tanda tangan para peserta Munas akan menyusul dipublikasikan kemudian.

    File PDF ad/art Zigath: AD ART Zigath.pdf
    ------------------------------------------------------

    Anggaran Dasar Zigath


    BAB I
    NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
    Pasal 1
    Nama
    Perkumpulan ini bernama Zigath
    Pasal 2
    Pendiri dan Waktu
    1. Zigath pertama didirikan pada 11 Februari 2011 secara online dengan nama ID-Zippo, didirikan oleh:
    1. Subhan Toba (Tangerang)
    2. Albet L. Hasibuan (Jakarta)
    3. Dedi Sutjiatmadja (Jakarta)
    4. Dwi Heri Istiaronie (Bandung)
    5. Bambang Setyawan (Bali)
    6. Chandra Setiawan (Surabaya)

    2. Pada tanggal 19 September 2015 perkumpulan ini dilanjutkan dengan nama Zigath dalam acara musyawarah nasional I di Yogyakarta, yang dihadiri oleh:
    1. Yogyakarta
    a. Feriqo Asya Yogananta
    b. Ginanjar Budi Satrio
    2. Solo
    a. Tri Yuliyanto
    b. Wilis Nalagnie
    3. Semarang
    a. Hosia Singgih
    b. Frenki Bob Harapan
    4. Bandung
    a. Ryan Ardhiansyah
    b. Sandy Herdiana
    5. Jabodetabek
    a. Reza Kharisma

    3. Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas

    Pasal 3
    Tempat Kedudukan
    Zigath berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    BAB II
    IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG
    Pasal 4
    Identitas dan Asas
    1. Zigath adalah perkumpulan yang menaungi penggemar dan penggemar produk bermerk Zippo.
    2. Zigath berasaskan PANCASILA.
    Pasal 5
    Lambang
    Lambang Zigath adalah sebentuk kartun berupa karikatur api berbentuk seperti tetesan air yang memiliki tangan, mata, mulut, kaki, dan sepasang sayap.
    BAB III
    VISI DAN MISI
    Pasal 6
    Visi dan Misi
    1. Visi
    Memperluas wawasan dan menjalin silaturahmi antara para penggemar produk bermerk Zippo di Indonesia, serta meningkatkan kreatifitas dan karya bangsa Indonesia dengan mengangkat khazanah budaya Indonesia di dalam hobi Zippo.
    2. Misi
    1. Menciptakan suatu komunitas yang nyaman dan bermanfaat bagi anggotanya dan masyarakat luas.
    2. Memperkenalkan produk dan pelaku seni budaya Indonesia melalui kegemaran akan produk bermerk Zippo.
    3. Merancang dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seputar kegemaran akan produk bermerk Zippo.

    BAB IV
    KEANGGOTAAN
    Pasal 7
    Anggota serta Hak dan Kewajiban
    1. Keanggotaan Zigath terdiri atas:
    a. Anggota Biasa adalah warga Negara Indonesia yang menyukai dan memiliki produk bermerk Zippo.
    b. Anggota Luar Biasa adalah warga Negara asing yang menyukai dan memiliki produk bermerk Zippo.
    c. Anggota kehormatan adalah perorangan yang bukan Anggota Biasa dan memiliki jasa luar biasa terhadap perkumpulan dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Zigath.
    2. Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    BAB V
    SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
    Pasal 8
    Susunan Organisasi
    Susunan organisasi Zigath terdiri atas:
    1. Dewan Penasihat
    2. Pengurus Pusat (tingkat Nasional).
    3. Regional (tingkat Propinsi).
    4. Sub Regional (tingkat Kota/Kabupaten).
    Pasal 9
    Penetapan Organisasi
    1. Penetapan Regional dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat
    2. Penetapan Sub Regional dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pengurus Regional.
    3. Dalam hal-hal luar biasa Pengurus Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

    BAB VI
    KEPENGURUSAN
    Pasal 10
    Pengurus Pusat
    1. Pengurus Pusat adalah susunan tertinggi yang memimpin Zigath secara keseluruhan.
    2. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari:
    a. Ketua Umum
    b. Sekretaris Jenderal
    c. Bendahara Umum
    d. Hubungan Masyarakat
    3. Ketua Umum pimpinan pusat dilantik oleh Musyawarah Nasional.
    4. Ketua Umum memilih anggota Pengurus Pusat dan diumumkan melalui media komunikasi resmi Zigath dan kemudian pada media komunikasi lainnya.
    5. Pengurus Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Dewan Penasihat.
    6. Pengurus Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau bersama-sama Sekretaris Jenderal, mewakili Zigath untuk melakukan tindakan hukum.
    Pasal 11
    Pengurus Regional
    1. Pengurus Regional memimpin Zigath dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Pengurus Pusat.
    2. Pengurus Regional sekurang-kurangnya terdiri dari:
    a. Ketua Regional
    b. Bendahara
    3. Ketua Regional ditetapkan oleh Pengurus Pusat dari dan atas usul anggota yang berdomisili di wilayah yang dimaksud.
    4. Pengurus Regional dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Pengurus Pusat.
    Pasal 12
    Pengurus Sub Regional
    1. Pengurus Sub Regional memimpin Zigath dalam wilayahnya serta membantu melaksanakan kebijakan Pengurus Regional.
    2. Pengurus Sub Regional sekurang-kurangnya terdiri dari:
    a. Ketua Sub Regional
    b. Bendahara
    3. Ketua Sub Regional ditetapkan oleh Pengurus Regional dari dan atas usul anggota yang berdomisili di wilayah yang dimaksud.
    Pasal 13
    Dewan Penasihat
    1. Dewan Penasihat merupakan lembaga penasihat Pengurus.
    2. Dewan Penasihat berfungsi memberi wawasan, pertimbangan, dan arahan.
    3. Rekomendasi Dewan Penasihat diambil melalui Rapat Dewan Penasihat.
    4. Ketentuan tentang Dewan Penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    Pasal 14
    Masa Jabatan Pengurus
    1. Masa jabatan Dewan Penasihat, Pengurus Pusat, Pengurus Regional, dan Pengurus Sub Regional adalah dua tahun.
    2. Jabatan Ketua Umum, Ketua Regional, dan Ketua Sub Regional masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal dua kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak.
    3. Serah-terima jabatan Pengurus Pusat dilakukan pada saat Musyawarah Nasional telah menetapkan Ketua Umum Baru. Sedang serah-terima jabatan Pengurus Regional, dan Sub Regional dilakukan setelah disahkan oleh Pengurus Pusat yang baru.
    Pasal 15
    Ketentuan Luar Biasa
    Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 11 sampai dengan 14, Pengurus Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

    BAB VII

    Unsur Pembantu Pengurus
    Pasal 16
    Kesekretariatan, Kepanitiaan, dan Teknologi Informasi
    1. Unsur Pembantu Pengurus terdiri atas:
    a. Kesekretariatan, adalah Unsur Pembantu Pengurus yang menjalankan sebagian tugas pokok Zigath
    b. Kepanitiaan, adalah Unsur Pembantu Pengurus yang menjalankan tugas pendukung Zigath
    c. Teknologi Informasi, adalah Unsur Pembantu Pengurus yang menjalankan tugas pendukung Zigath dalam bidang informatika.
    2. Ketentuan lain mengenai Unsur Pembantu Pengurus diatur selanjutnya di Anggaran Rumah Tangga.
    BAB VIII
    PERMUSYAWARATAN
    Pasal 17
    Musyawarah Nasional
    1. Musyawarah Nasional ialah permusyawaratan tertinggi dalam Zigath yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Pusat.
    2. Anggota Musyawarah Nasional terdiri atas:
    a. Anggota Dewan Penasihat
    b. Anggota Pengurus Pusat
    c. Ketua Regional
    d. Ketua Sub Regional
    e. Wakil Daerah non-pengurus
    3. Musyawarah Nasional diadakan satu kali dalam dua tahun.
    4. Agenda dan ketentuan lain tentang Musyawarah Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    Pasal 18
    Musyawarah Nasional Luar Biasa
    1. Musyawarah Nasional Luar Biasa ialah Musyawarah Nasional darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan Zigath dan atau kekosongan kepemimpinan.
    2. Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan oleh Pengurus Pusat atas keputusan Musyawarah Pimpinan dan rekomendasi Dewan Penasihat.
    3. Ketentuan mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 19
    Musyawarah Pimpinan
    1. Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan dalam Zigath di bawah Musyawarah Nasional, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Pusat.
    2. Anggota Musyawarah Pimpinan terdiri atas:
    a. Ketua Umum
    b. Sekretaris Jenderal
    c. Ketua-ketua Regional
    3. Musyawarah Pimpinan diadakan satu kali selama masa jabatan kepengurusan.
    4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 20
    Musyawarah Regional
    1. Musyawarah Regional ialah permusyawaratan Zigath dalam Regional, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Regional.
    2. Anggota Musyawarah Regional terdiri atas:
    a. Ketua Regional
    b. Ketua-ketua Sub Regional
    c. Perwakilan Pengurus Pusat
    3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Regional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 21
    Keabsahan Musyawarah
    Musyawarah tersebut dalam pasal 17 sampai dengan pasal 20 kecuali pasal 18 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggotanya yang telah diundang secara sah oleh Pengurus yang bertanggung jawab atas permusyawaratan tersebut.

    Pasal 22
    Keputusan Musyawarah
    Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 17 sampai dengan pasal 20 kecuali pasal 18 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.


    BAB IX
    RAPAT
    Pasal 23
    Rapat Pengurus
    1. Rapat Pengurus ialah rapat dalam Zigath di tingkat Pusat, Regional, dan Sub Regional, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus masing-masing tingkatan.
    2. Rapat Pengurus membicarakan masalah kebijakan perkumpulan dalam lingkup kewenangannya.
    3. Ketentuan lain mengenai Rapat Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 24
    Rapat Kerja
    1. Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut usaha, program dan kegiatan organisasi.
    2. Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pengurus dan Rapat Kerja UNIT PEMBANTU PENGURUS.
    3. Rapat Kerja Pengurus (Pusat, Regional, dan Sub Regional) diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
    4. Rapat Kerja UNIT PEMBANTU PENGURUS diadakan sekurang-kurangnys dua kali dalam satu tahun.
    5. Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    BAB X
    KEUANGAN DAN KEKAYAAN
    Pasal 25
    Pengertian
    Keuangan dan kekayaan Zigath adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan usaha, program, dan kegiatan Zigath.

    Pasal 26
    Sumber
    1. Keuangan Zigath diperoleh dari:
    a. Iuran Anggota
    b. Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan Zigath
    c. Hibah
    d. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia

    Pasal 27
    Pengelolaan dan Pengawasan
    Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    BAB XI

    Laporan
    Pasal 28
    Laporan
    1. Pengurus Zigath semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan perkumpulan dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Regional, Musyawarah Pimpinan, dan Musyawarah Nasional.
    2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    BAB XII
    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    Pasal 29
    Anggaran Rumah Tangga
    1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
    2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pengurus Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Musyawarah Pimpinan.
    3. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pengurus Pusat dengan rekomendasi Dewan Penasihat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Musyawarah Pimpinan.

    BAB XIII
    Pembubaran
    Pasal 30
    Pembubaran
    1. Pembubaran Zigath hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk keperluan itu atas usul Musyawarah Pimpinan dan Dewan Penasihat dengan syarat setelah dilakukan pengkajian oleh tim independen yang ditunjuk Dewan Penasihat.
    2. Keputusan pembubaran Zigath diambil berdasarkan persetujuan lebih dari ¾ suara yang hadir.
    3. Apabila terjadi pembubaran perkumpulan Zigath, maka segala asset kekayaan yang dimiliki Zigath diserahkan kepada Badan Sosial yang terdaftar di negara Republik Indonesia dan telah beroperasi minimal selama 5 tahun.

    Pasal 31
    Perubahan Anggaran Dasar
    Anggaran Dasar Zigath hanya dapat dirubah melalui mekanisme Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan untuk keperluan itu atas usul Musyawarah Pimpinan dan Rekomendasi Dewan Pembina.

    Pasal 32
    Penutup
    1. Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional ke-1 yang berlangsung pada tanggal 19 Septermber 2015 sampai dengan 20 September 2015 di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan mulai berlaku sejak diumumkan ke khalayak umum melalui media resmi perkumpulan Zigath.
    2. Dengan disahkannya Anggaran Dasar Zigath ini, maka segala peraturan dan ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
    3. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Zigath.


    Yogyakarta, 20 September 2015



    Ketua Sidang Sekretaris Sidang



    Subhan Toba Reza Kharisma
    Attached Files Attached Files
    Last edited by Subhan Toba; 07-Oct-2015 at 06:35:29 AM. Reason: nambahin file pdf

  2. #2
    Administrator ZIGATH's Avatar
     
    Join Date
    Sep 2015
    Posts
    766
    Mentioned
    1 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    1 Hr 22 Mins 12 Secs
    Thread Starter

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Anggaran Rumah Tangga Zigath

    Pasal 1
    Tempat Kedudukan
    1. Zigath berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Sekretariat pusat Zigath berada di wilayah Republik Indonesia tempat Ketua Umum perkumpulan berdomisili.
    3. Sekretariat regional Zigath berada di wilayah yang telah diresmikan oleh Ketua Umum.
    Pasal 2
    Lambang
    1. Lambang Zigath sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah seperti berikut:
    2. Ketentuan lain tentang lambang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
    Pasal 3
    Usaha Mencapai Visi
    Visi Zigath diwujudkan dalam berbagai misi:
    1. Menaungi, mendukung, dan mengolah potensi penggemar produk bermerk Zippo dalam hal penggunaan.
    2. Menaungi, mendukung, dan mengolah potensi penggemar produk bermerk Zippo dalam hal koleksi.
    3. Menaungi, mendukung, dan mengolah potensi penggemar produk bermerk Zippo dalam hal kreatifitas dan karya seni budaya.
    4. Menaungi, mendukung, dan mengolah potensi penggemar produk bermerk Zippo dalam hal keahlian trik buka-tutup Zippo.
    5. Menaungi, mendukung, dan mengolah potensi penggemar produk bermerk Zippo dalam hal jual-beli.
    Pasal 4
    Keanggotaan
    1. Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan berikut:
    a. Warga Negara Indonesia.
    b. Memiliki produk bermerk Zippo
    c. Terdaftar pada forum online resmi Zigath
    d. Berusia minimal 17 tahun
    e. Menyetujui visi dan misi Zigath
    f. Mendaftarkan diri dan membayar iuran
    2. Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga Negara Indonesia, penggemar Zippo, setuju dengan visi dan misi Zigath serta bersedia mendukung kemajuannya.
    3. Anggota Kehormatan ialah seseorang yang berjasa kepada Zigath karena kewibawaan dan atau keahliannya serta bersedia membantu Zigath.
    4. Tata cara menjadi anggota diatur oleh Pengurus Pusat
    5. Hak Anggota
    a. Anggota Biasa:
    i. Setiap Anggota yang telah dewasa dan cakap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih sebagai Pengurus atau Dewan Penasihat.
    ii. Setiap Anggota berhak menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan ZIGATH.
    iii. Setiap Anggota berhak menghadiri dan mengikuti semua kegiatan perkumpulan ZIGATH sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perkumpulan ZIGATH.
    iv. Anggota berhak menerima berbagai informasi mengenai perkembangan perkumpulan melalui media resmi Zigath dan media publikasi lainnya serta kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh ZIGATH.
    v. Anggota berhak meminta pertanggungjawaban Pengurus sesuai dengan tata cara dan saluran yang ditetapkan oleh perkumpulan ZIGATH.
    b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.
    c. Hak Keanggotaan tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan dengan jalan apapun.
    6. Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
    a. Menjaga nama baik Zigath
    b. Taat pada peraturan Zigath, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pengurus
    c. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Zigath serta melaksanakan misinya
    d. Membayar iuran anggota bagi Anggota Biasa
    7. Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:
    a. Meninggal Dunia
    b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
    c. Diberhentikan dari keanggotaan
    8. Sebab pemberhentian anggota:
    a. Melakukan tindakan yang mengancam eksistensi Zigath, dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
    b. Dengan sengaja dan sadar melakukan penistaan terhadap perkumpulan dan atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik perkumpulan.
    c. Melakukan pengkhianatan terhadap Negara, yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan.
    9. Anggota diberhentikan atas keputusan Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Penasihat.
    Pasal 5
    Sub Regional
    1. Sub Regional adalah kesatuan anggota di suatu kota atau kabupaten yang terdiri sekurang-kurangnya 5 orang Anggota Biasa.
    2. Syarat pendirian Sub Regional melakukan kegiatan tatap muka berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
    3. Pengesahan pendirian Sub Regional dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas usul Pengurus Regional yang bertempat di ibu kota propinsi.
    Pasal 6
    Regional
    1. Regional adalah kesatuan Sub Regional di propinsi yang bertempat di ibukota propinsi.
    2. Syarat pendirian Regional sekurang-kurangnya
    a. Melakukan kegiatan tatap muka berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
    b. Minimal terdiri dari sepuluh Anggota Biasa
    c. Tersedia sekretariat
    3. Pengesahan pendirian Regional dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas usul Pengurus Regional yang bertempat di ibu kota propinsi.
    Pasal 7
    Pusat
    1. Pusat adalah kesatuan Regional dalam Negara Republik Indonesia yang berfungsi:
    a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Regional
    b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan perkumpulan Zigath
    c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan visi dan misi
    d. Perencanaan program dan kegiatan
    2. Pengurus Pusat Zigath berkedudukan di Regional domisili Ketua Umum terpilih.
    Pasal 8
    Pengurus Pusat
    1. Pengurus Pusat bertugas:
    a. Menetapkan kebijakan Zigath berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Pimpinan, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya
    b. Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya
    c. Membimbing dan meningkatkan aktifitas dan kemajuan regional
    2. Anggota Pengurus Pusat harus berdomisili di kota tempat sekretariat pusat atau di sekitarnya.
    3. Anggota Pengurus dapat menerima upah atau honorarium sesuai keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Pimpinan.
    4. Pengurus Pusat meminta pendapat Dewan Penasihat dan mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan calon pengganti Ketua Umum Pengurus Pusat yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Musyawarah Pimpinan, Ketua Umum Pengurus Pusat otomatis dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
    Pasal 9
    Pengurus Regional
    1. Pengurus Regional bertugas:
    a. Menetapkan kebijakan Zigath dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat.
    b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pengurus Pusat.
    c. Membimbing dan meningkatkan kegiatan perkumpulan dalam regionalnya sesuai dengan kewenangannya.
    2. Anggota Pengurus Regional harus berdomisili di kota tempat sekretariat pusat atau di sekitarnya.
    3. Anggota Pengurus dapat menerima upah atau honorarium sesuai keputusan Musyawarah Nasional.
    4. Ketua Regional menunjuk salah seorang Pengurus Regional untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan apabila Ketua Regional tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan.
    5. Pengurus Regional mengusulkan kepada Pengurus Pusat calon pengganti Ketua Regional yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Pengurus Pusat, Ketua Regional dijabat oleh anggota Pengurus Regional lainnya dan diketahui oleh Pengurus Pusat.
    Pasal 10
    Pengurus Sub Regional
    1. Pengurus Sub Regional bertugas:
    a. Menetapkan kebijakan Zigath dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Regional tempatnya menginduk.
    b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pengurus Regional.
    c. Membimbing dan meningkatkan kegiatan perkumpulan dalam sub regional sesuai dengan kewenangannya.
    2. Anggota Pengurus Sub Regional harus berdomisili di kota/kabupaten tempat sekretariat Sub Regional atau di sekitarnya.
    3. Anggota Pengurus dapat menerima upah atau honorarium sesuai keputusan Musyawarah Nasional.
    4. Pengurus Sub Regional mengusulkan kepada Ketua Regional calon pengganti Ketua Sub Regional yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Pengurus Regional, Ketua Sub Regional dijabat oleh anggota Pengurus Sub Regional lainnya dan diketahui Pengurus Pusat.
    Pasal 11
    Masa Jabatan Pengurus
    1. Masa jabatan Pengurus Regional dan Pengurus Sub Regional sama dengan masa jabatan Pengurus Pusat.
    2. Pergantian Ketua Regional dan Ketua Sub Regional disesuaikan setelah pergantian Pengurus Pusat dan pelaksanaannya dilakukan setalah Musyawarah Nasional.
    3. Pengurus dalam perkumpulan Zigath yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah-terima dengan Pengurus yang baru.

    Pasal 12
    Ketentuan Luar Biasa
    Pengurus Pusat dalam keadaan luar biasa dapat mengambil ketetapan lain terhadap masalah Pengurus yang diatur dalam pasal 8 sampai dengan 10.
    Pasal 13
    Dewan Penasihat
    1. Dewan Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Musyawarah Nasional Zigath.
    2. Penasihat bertugas memberi nasihat kepada Pengurus Zigath baik diminta maupun atas kemauan sendiri.
    3. Anggota Dewan Penasihat tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh perkumpulan.
    4. Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasihat:
    a. Anggota Biasa Zigath
    b. Pernah Menjadi Pengurus Zigath baik Pusat Maupun Regional dan Sub Regional, atau mempunyai pengalaman dalam organisasi atau memiliki keahlian bidang tertentu.
    c. Bersedia di angkat menjadi anggota Dewan Penasihat
    Pasal 14
    Unit Pembantu Pengurus
    1. Pengertian dan pembentukan UNIT PEMBANTU PENGURUS
    a. Kesekretariatan
    i. Kesekretariatan bertugas menyelenggarakan usaha program dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu.
    b. Kepanitiaan
    i. Kepanitiaan bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus
    c. Teknologi Informasi, adalah Unit Pembantu Pengurus yang menjalankan tugas pendukung Zigath dalam bidang informatika.
    2. UNIT PEMBANTU PENGURUS dibentuk oleh Pengurus Pusat, Pengurus Regional, Pengurus Sub Regional di tingkat masing-masing sesuai ketentuan perkumpulan
    3. Ketentuan lain tentang UNIT PEMBANTU PENGURUS diatur dalam ketentuan yang dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat

    Pasal 15
    Musyawarah Nasional
    1. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pengurus Pusat.
    2. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
    3. Undangan dan acara Musyawarah Nasional dikirim kepada anggota Musyawarah Nasional selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional berlangsung.
    4. Agenda Musyawarah Nasional:
    a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat tentang:
    i. Kebijakan Pengurus
    ii. Organisasi
    iii. Pelaksanaan program kerja hasil Keputusan Musyawarah Nasional
    iv. Keuangan
    b. Garis Besar Program Kerja Zigath
    c. Pemilihan dan pelantikan Ketua Umum terpilih
    d. Masalah Zigath yang bersifat umum
    e. Usul-usul
    5. Musyawarah Nasional dihadiri oleh:
    a. Anggota Umum Musyawarah Nasional terdiri atas:
    i. Anggota Pengurus Pusat
    ii. Ketua Regional
    iii. Ketua Sub Regional
    iv. Wakil daerah non-pengurus sekurang-kurangnya 1 orang dan sebanyak-banyaknya 3 orang dari tiap Regional dan Sub Regional
    b. Anggota Khusus Musyawarah Nasional terdiri atas:
    i. Dewan Penasihat
    ii. Undangan khusus dari kalangan penggemar Zippo yang wilayahnya belum resmi menjadi Regional atau Sub Regional Zigath.
    c. Peninjau Musyawarah Nasional ialah mereka yang diundang oleh Pengurus Pusat.
    6. Anggota Umum Musyawarah Nasional berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Anggota Khusus Musyawarah Nasional berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Nasional tidak mempunyai hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
    7. Keputusan Musyawarah Nasional harus diumumkan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu minggu sesudah Musyawarah Nasional menggunakan media resmi Zigath dan media komunikasi lainnya.
    8. Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu berlangsungnya Musyawarah Nasional diatur oleh panitia penyelenggara.
    Pasal 16
    Musyawarah Nasional Luar Biasa
    1. Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan berdasarkan salah satu hal berikut:
    a. Keputusan Musyawarah Pimpinan
    b. Atas usul Pengurus Pusat
    c. Permintaan 2/3 dari jumlah anggota Musyarah Pimpinan.
    2. Undangan acara Musyawarah Nasional Luar Biasa dikirim kepada Anggota Musyawarah Nasional selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional Luar Biasa berlangsung.
    3. Ketentuan-ketentuan pasal 15 berlaku bagi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).
    4. Musyawarah Nasional Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari Anggota Umum Musyawarah Luar Biasa dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota yang hadir.
    Pasal 17
    Musyawarah Pimpinan
    1. Musyawarah Pimpinan diadakan oleh Pengurus Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangya ¼ dari jumlah anggota Musyawarah Pimpinan di luar Ketua Umum.
    2. Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin Pengurus Pusat.
    3. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
    4. Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada Anggota Musyawarah Pimpinan selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.
    5. Agenda Musyawarah Pimpinan:
    a. Laporan Pengurus Pusat
    b. Masalah yang oleh Musyawarah Nasional atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan.
    c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional sebagai
    pembicaraan pendahuluan
    d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai
    berlangsungnya Musyawarah Nasional
    e. Usul-usul
    6. Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:
    a. Anggota Umum Musyawarah Pimpinan terdiri atas:
    i. Ketua Umum
    ii. Sekretaris Jenderal
    iii. Ketua Regional
    b. Anggota Khusus Musyawarah Pimpinan terdiri atas:
    i. Dewan Penasihat
    ii. Undangan khusus dari penggemar produk bermerk Zippo yang ditentukan oleh Pengurus Pusat
    c. Peninjau Musyawarah Pimpinan ialah mereka yang diundang oleh Pengurus Pusat
    7. Anggota Umum Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih. Anggota Khusus Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Pimpinan tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
    8. Keputusan Musyawarah Pimpinan harus sudah diumumkan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan melalui media komunikasi resmi Zigath.
    9. Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Sidang Musyawarah Pimpinan diatur oleh panitia penyelenggara
    Pasal 18
    Musyawarah Regional
    1. Musyawarah Regional diadakan oleh Pengurus Regional atau atas permintaan sekurang-kurangya ¼ dari jumlah anggota Musyawarah Regional di luar Ketua Regional.
    2. Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin Pengurus Regional.
    3. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Regional ditetapkan oleh Pengurus Regional.
    4. Undangan dan acara Musyawarah Regional dikirim kepada Anggota Musyawarah Regional selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Regional berlangsung.
    5. Agenda Musyawarah Regional:
    a. Laporan Pengurus Regional
    b. Masalah yang oleh Musyawarah Nasional atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Regional.
    c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah Pimpinan sebagai pembicaraan pendahuluan
    d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai
    berlangsungnya Musyawarah Musyawarah Pimpinan
    e. Usul-usul
    6. Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:
    a. Anggota Umum Musyawarah Regional terdiri atas:
    i. Ketua Regional
    ii. Ketua Sub Regional
    b. Anggota Khusus Musyawarah Regional terdiri atas:
    i. Dewan Penasihat
    ii. Undangan khusus dari penggemar produk bermerk Zippo yang ditentukan oleh Pengurus Regional
    c. Peninjau Musyawarah Regional ialah mereka yang diundang oleh Pengurus Pusat
    7. Anggota Umum Musyawarah Regional berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih. Anggota Khusus Musyawarah Regional berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Regional tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
    8. Keputusan Musyawarah Regional harus sudah diumumkan oleh Pengurus Regional selambat-lambatnya satu bulan sesudah berkoordinasi dengan Pengurus Pusat melalui media komunikasi resmi Zigath.
    9. Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Sidang Musyawarah Regional diatur oleh penyelenggara
    Pasal 19
    Keabsahan Musyawarah
    Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari anggota umum Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jumlah 2/3, maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka kembali. Apabila anggota Musyawarah belum juga memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda lagi selama waktu yang disepakati Anggota Umum musyawarah dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran anggota Musyawarah.

    Pasal 20
    Keputusan Musyawarah

    1. Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
    2. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
    3. Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup / rahasia sesuai kesepakatan Anggota Umum.


    Attached Thumbnails Attached Thumbnails zippoid logo ID-Zippo.png  
    Last edited by Subhan Toba; 07-Oct-2015 at 06:29:09 AM.

  3. #3
    Administrator ZIGATH's Avatar
     
    Join Date
    Sep 2015
    Posts
    766
    Mentioned
    1 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    1 Hr 22 Mins 12 Secs
    Thread Starter

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Pasal 21
    Rapat Pengurus
    1. Rapat Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal 23 Anggaran Dasar dihadiri oleh Ketua dan anggota pengurus pada masing-masing tingkatan.
    2. Keputusan Rapat Pengurus yang tingkatnya di bawah Pengurus Pusat harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan tingkat Pengurus diatasnya hingga ke Pengurus Pusat sebelum kemudian diumumkan dan menjadi berlaku keputusan tersebut.
    Pasal 22
    Rapat Kerja Pengurus
    1. Rapat Kerja Pengurus ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pengurus Pusat, Pengurus Regional, Sub Regional untuk membahas pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas kepada anggota dan UNIT PEMBANTU PENGURUS
    2. Rapat Kerja Pengurus dihadiri oleh Anggota biasa dan Seluruh Pengurus di regional tersebut.
    3. Keputusan Rapat Pengurus harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan tingkat Pengurus diatasnya hingga ke Pengurus Pusat sebelum kemudian diumumkan dan menjadi berlaku keputusan tersebut.
    Pasal 23
    Rapat Kerja UNIT PEMBANTU PENGURUS
    1. Rapat Kerja UNIT PEMBANTU PENGURUS ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh UNIT PEMBANTU PENGURUS untuk membahas pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas.
    2. Rapat Kerja UNIT PEMBANTU PENGURUS dihadiri oleh Anggota biasa dan seluruh unsur UNIT PEMBANTU PENGURUS dan Pengurus tingkat diatasnya di regional tersebut.
    3. Keputusan Rapat UNIT PEMBANTU PENGURUS harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan tingkat Pengurus diatasnya sebelum kemudian diumumkan dan menjadi berlaku keputusan tersebut.
    Pasal 24
    Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
    1. Seluruh keuangan dan kekayaan Zigath, termasuk keuangan dan kekayaan pada semua tingkat secara hukum milik Zigath yang diwakili Pengurus Pusat.
    2. Pengelolaan keuangan dan kekayaan:
    a. Pengelelolaan keuangan dalam Zigath diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Zigath
    b. Pengelolaan kekayaan dalam Zigath diwujudkan dalam jurnal.
    3. Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan Zigath ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan sepengetahuan Dewan Penasihat dan Ketua-ketua Regional
    Pasal 25
    Laporan
    Laporan terdiri dari:

    1. Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pengurus Zigath dari berbagai tingkatan (Pusat, Regional, dan Sub Regional) disampaikan kepada Musyawarah masing-masing tingkat, Musyawarah Pimpinan, atau Musyawarah Nasional.
    2. Laporan tahunan tentang perkembangan Zigath, termasuk laporan Unsur Pembantu Pengurus, dibuat oleh masing-masing Pengurus dan disampaikan kepada Pengurus di atasnya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
    3. Semua jenis laporan harus dipublikasikan melalui media resmi Zigath yang ditentukan oleh Pengurus Pusat.

    Pasal 26
    Pengawasan Keuangan dan Kekayaan
    1. Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap seluruh unsur Kepengurusan Zigath pada semua tingkat
    2. Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Zigath ditetapkan oleh Pengurus Pusat bersama-sama dengan Musyawarah Pimpinan dan Dewan Penasihat
    Pasal 27
    Ketentuan Lain-lain
    1. Tahun buku Zigath dimulai pada tanggal 1 Februari dan berakhir pada 31 Januari tahun berikutnya.
    2. Surat resmi Zigath ditandatangani:
    a. Di tingkat pusat oleh Ketua Umum atau Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Jenderal. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
    b. Di tingkat Regional ke bawah ditandatangani oleh Ketua tingkatan masing-masing. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara di tingkat masing-masing.
    3. Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atau petugas yang ditunjuk
    4. Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

    Pasal 28
    Penutup
    1. Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional ke-1 yang berlangsung pada tanggal 19 Septermber 2015 sampai dengan 20 September 2015 di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan mulai berlaku sejak diumumkan ke khalayak umum melalui media resmi perkumpulan Zigath.
    2. Dengan disahkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala peraturan dan ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.
    Yogyakarta, 20 September 2015



    Ketua Sidang Sekretaris Sidang




    Subhan Toba Reza Kharisma

  4. #4
    Administrator ZIGATH's Avatar
     
    Join Date
    Sep 2015
    Posts
    766
    Mentioned
    1 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    1 Hr 22 Mins 12 Secs
    Thread Starter

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Berita Acara Sidang

    Click image for larger version. 

Name:	12002936_10153627139243320_3792927748196941489_n.jpg 
Views:	10 
Size:	61,0 KB 
ID:	11877

  5. #5
    Administrator ZIGATH's Avatar
     
    Join Date
    Sep 2015
    Posts
    766
    Mentioned
    1 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    1 Hr 22 Mins 12 Secs
    Thread Starter

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Surat Pernyataan Pendiri Zigath Terdahulu (ID-Zippo)

    Click image for larger version. 

Name:	surat pernyataan pendiri ID-Zippo 1.jpg 
Views:	15 
Size:	90,2 KB 
ID:	11878
    Click image for larger version. 

Name:	surat pernyataan pendiri ID-Zippo 2.jpg 
Views:	20 
Size:	83,0 KB 
ID:	11879
    Click image for larger version. 

Name:	surat pernyataan pendiri ID-Zippo 3.jpg 
Views:	18 
Size:	69,7 KB 
ID:	11880

  6. #6
    Zippo Casing arbaiagus's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    Jul 2013
    Location
    tulungagung
    Posts
    1.015
    Mentioned
    46 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    4 Days 2 Hrs 2 Mins 24 Secs
    Siyap mendukung sepenuhnya atas hasil Munas

    #nyruput kopi

    sent from my note mini
    Bahagia itu SIMPLE
    Nyalakan ZIPPOmu, siapkan kopi dan rokoknya

  7. #7
    Turis Lokal PATEN's Avatar
     
    Join Date
    Jan 2013
    Location
    .........................................
    Posts
    5
    Mentioned
    14 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    26 Mins 31 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Paten Dulu!! Biar Makin PATEN!

  8. #8
    Kapas Zippo STAIRWAYtoHEAVEN's Avatar
     
    Join Date
    Nov 2014
    Location
    jakarta
    Posts
    18
    Mentioned
    4 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    7 Hrs 16 Mins 22 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    support (Y)


  9. #9
    Mantan Subhan Toba's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Jakarta, Indonesia, Indonesia
    Posts
    2.842
    Mentioned
    138 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    3 Days 17 Hrs 23 Mins 42 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    ikut berdoa ooom

  10. #10
    Zippo Insert Medikatro's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    May 2013
    Location
    Free York
    Posts
    577
    Mentioned
    53 Post(s)
    Tagged
    2 Thread(s)
    Time Online
    2 Days 19 Hrs 29 Mins 48 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Quote Originally Posted by ZIGATH View Post
    Surat Pernyataan Pendiri Zigath Terdahulu (ID-Zippo)

    Click image for larger version. 

Name:	surat pernyataan pendiri ID-Zippo 1.jpg 
Views:	15 
Size:	90,2 KB 
ID:	11878
    Click image for larger version. 

Name:	surat pernyataan pendiri ID-Zippo 2.jpg 
Views:	20 
Size:	83,0 KB 
ID:	11879
    Click image for larger version. 

Name:	surat pernyataan pendiri ID-Zippo 3.jpg 
Views:	18 
Size:	69,7 KB 
ID:	11880
    Om Boleh tanya, Siapakah Gerangan om Albert L Hasibuan..
    Saya pengen kenalan nih.....

  11. #11
    Zippo Insert Medikatro's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    May 2013
    Location
    Free York
    Posts
    577
    Mentioned
    53 Post(s)
    Tagged
    2 Thread(s)
    Time Online
    2 Days 19 Hrs 29 Mins 48 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Om Toba menurut pasal 4 ayat 1, Bab : B
    Anggota harus memiliki product zippo, pasal ini bentrok dengan penggemar zippo yang tidak memiliki zippo,
    Apakah Bab B bisa di rubah atau di tambahkan...��
    Mohon info

  12. #12
    Mantan Subhan Toba's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Jakarta, Indonesia, Indonesia
    Posts
    2.842
    Mentioned
    138 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    3 Days 17 Hrs 23 Mins 42 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Itu ekstremis berbahaya om [MENTION=3768]Medikatro[/MENTION];

  13. #13
    Mantan Subhan Toba's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Jakarta, Indonesia, Indonesia
    Posts
    2.842
    Mentioned
    138 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    3 Days 17 Hrs 23 Mins 42 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Quote Originally Posted by Medikatro View Post
    Om Toba menurut pasal 4 ayat 1, Bab : B
    Anggota harus memiliki product zippo, pasal ini bentrok dengan penggemar zippo yang tidak memiliki zippo,
    Apakah Bab B bisa di rubah atau di tambahkan...��
    Mohon info
    Nanti bisa dirubah pada munas dua tahun mendatang pas om [MENTION=3768]Medikatro[/MENTION]; datang

  14. #14
    Zippo Insert Medikatro's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    May 2013
    Location
    Free York
    Posts
    577
    Mentioned
    53 Post(s)
    Tagged
    2 Thread(s)
    Time Online
    2 Days 19 Hrs 29 Mins 48 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Quote Originally Posted by Subhan Toba View Post
    Itu ekstremis berbahaya om [MENTION=3768]Medikatro[/MENTION];
    Problemnya , kita mempunyai anggota yg tidak memiliki zippo, tapi beliau suka zippo,
    #Bingung#

  15. #15
    Zippo Insert Medikatro's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    May 2013
    Location
    Free York
    Posts
    577
    Mentioned
    53 Post(s)
    Tagged
    2 Thread(s)
    Time Online
    2 Days 19 Hrs 29 Mins 48 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Quote Originally Posted by Subhan Toba View Post
    Nanti bisa dirubah pada munas dua tahun mendatang pas om [MENTION=3768]Medikatro[/MENTION]; datang
    Wookeeh...nanti saya hadir deh 2 tahun kedepan...����

  16. #16
    Mantan Subhan Toba's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Jakarta, Indonesia, Indonesia
    Posts
    2.842
    Mentioned
    138 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    3 Days 17 Hrs 23 Mins 42 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Quote Originally Posted by Medikatro View Post
    Problemnya , kita mempunyai anggota yg tidak memiliki zippo, tapi beliau suka zippo,
    #Bingung#
    bisa jadi anggota kehormatan om ;)

  17. #17
    Zippo Insert Medikatro's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    May 2013
    Location
    Free York
    Posts
    577
    Mentioned
    53 Post(s)
    Tagged
    2 Thread(s)
    Time Online
    2 Days 19 Hrs 29 Mins 48 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Quote Originally Posted by Subhan Toba View Post
    bisa jadi anggota kehormatan om ;)
    Sip, betul bisa jadi tamu kehormatan...
    Se7 (Y)

  18. #18
    Mantan Subhan Toba's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Jakarta, Indonesia, Indonesia
    Posts
    2.842
    Mentioned
    138 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    3 Days 17 Hrs 23 Mins 42 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Lagipula kalau mau gabung nongkrong2 ya ga masalah om, masa kita larang. Ini kan dalam hal administrasinya saja.

  19. #19
    Zippo Insert Medikatro's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    May 2013
    Location
    Free York
    Posts
    577
    Mentioned
    53 Post(s)
    Tagged
    2 Thread(s)
    Time Online
    2 Days 19 Hrs 29 Mins 48 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Quote Originally Posted by Subhan Toba View Post
    Lagipula kalau mau gabung nongkrong2 ya ga masalah om, masa kita larang. Ini kan dalam hal administrasinya saja.
    Siap om,
    Om Toba , saya ko notifikasi email nya ndak ada, tolong dong om.
    email saya : mediarto_fire@yahoo.com
    biar kalau ada berita baru langsung tahu....hehehe
    Terima kasih om Sebelumnya.
    Salam.

  20. #20
    Mantan Subhan Toba's Avatar
      Auction Verified
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Jakarta, Indonesia, Indonesia
    Posts
    2.842
    Mentioned
    138 Post(s)
    Tagged
    0 Thread(s)
    Time Online
    3 Days 17 Hrs 23 Mins 42 Secs

    Re: Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Zigath

    Quote Originally Posted by Medikatro View Post
    Siap om,
    Om Toba , saya ko notifikasi email nya ndak ada, tolong dong om.
    email saya : mediarto_fire@yahoo.com
    biar kalau ada berita baru langsung tahu....hehehe
    Terima kasih om Sebelumnya.
    Salam.
    masuk ke setingan profile om, di pojok kanan atas. Coba browse2 dari situ

Similar Threads

  1. Zigath 4
    By erdan in forum Regional Bandung
    Replies: 12
    Last Post: 21-Aug-2015, 05:24:56 PM
  2. Mitos: Bahan Dasar Zippo Adalah Stainless Steel
    By Subhan Toba in forum Mitos dan Fakta
    Replies: 22
    Last Post: 10-Sep-2014, 05:49:19 PM
  3. Nose Art Peter Driben
    By Marcelino412ep in forum Zippo Apa yang Anda Beli Hari Ini?
    Replies: 14
    Last Post: 07-Apr-2014, 03:54:03 AM

Thread Participants: 21

Bookmarks

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •