Anggaran Rumah Tangga Zigath
Pasal 1
Tempat Kedudukan
1. Zigath berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sekretariat pusat Zigath berada di wilayah Republik Indonesia tempat Ketua Umum perkumpulan berdomisili.
3. Sekretariat regional Zigath berada di wilayah yang telah diresmikan oleh Ketua Umum.
Pasal 2
Lambang
1. Lambang Zigath sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah seperti berikut:2. Ketentuan lain tentang lambang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 3
Usaha Mencapai Visi
Visi Zigath diwujudkan dalam berbagai misi:
1. Menaungi, mendukung, dan mengolah potensi penggemar produk bermerk Zippo dalam hal penggunaan.
2. Menaungi, mendukung, dan mengolah potensi penggemar produk bermerk Zippo dalam hal koleksi.
3. Menaungi, mendukung, dan mengolah potensi penggemar produk bermerk Zippo dalam hal kreatifitas dan karya seni budaya.
4. Menaungi, mendukung, dan mengolah potensi penggemar produk bermerk Zippo dalam hal keahlian trik buka-tutup Zippo.
5. Menaungi, mendukung, dan mengolah potensi penggemar produk bermerk Zippo dalam hal jual-beli.
Pasal 4
Keanggotaan
1. Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan berikut:a. Warga Negara Indonesia.
b. Memiliki produk bermerk Zippo
c. Terdaftar pada forum online resmi Zigath
d. Berusia minimal 17 tahun
e. Menyetujui visi dan misi Zigath
f. Mendaftarkan diri dan membayar iuran
2. Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga Negara Indonesia, penggemar Zippo, setuju dengan visi dan misi Zigath serta bersedia mendukung kemajuannya.
3. Anggota Kehormatan ialah seseorang yang berjasa kepada Zigath karena kewibawaan dan atau keahliannya serta bersedia membantu Zigath.
4. Tata cara menjadi anggota diatur oleh Pengurus Pusat
5. Hak Anggotaa. Anggota Biasa:
i. Setiap Anggota yang telah dewasa dan cakap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih sebagai Pengurus atau Dewan Penasihat.
ii. Setiap Anggota berhak menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan ZIGATH.
iii. Setiap Anggota berhak menghadiri dan mengikuti semua kegiatan perkumpulan ZIGATH sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perkumpulan ZIGATH.
iv. Anggota berhak menerima berbagai informasi mengenai perkembangan perkumpulan melalui media resmi Zigath dan media publikasi lainnya serta kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh ZIGATH.
v. Anggota berhak meminta pertanggungjawaban Pengurus sesuai dengan tata cara dan saluran yang ditetapkan oleh perkumpulan ZIGATH.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.
c. Hak Keanggotaan tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan dengan jalan apapun.
6. Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:a. Menjaga nama baik Zigath
b. Taat pada peraturan Zigath, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pengurus
c. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Zigath serta melaksanakan misinya
d. Membayar iuran anggota bagi Anggota Biasa
7. Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan dari keanggotaan
8. Sebab pemberhentian anggota:a. Melakukan tindakan yang mengancam eksistensi Zigath, dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Dengan sengaja dan sadar melakukan penistaan terhadap perkumpulan dan atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik perkumpulan.
c. Melakukan pengkhianatan terhadap Negara, yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan.
9. Anggota diberhentikan atas keputusan Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Penasihat.
Pasal 5
Sub Regional
1. Sub Regional adalah kesatuan anggota di suatu kota atau kabupaten yang terdiri sekurang-kurangnya 5 orang Anggota Biasa.
2. Syarat pendirian Sub Regional melakukan kegiatan tatap muka berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
3. Pengesahan pendirian Sub Regional dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas usul Pengurus Regional yang bertempat di ibu kota propinsi.
Pasal 6
Regional
1. Regional adalah kesatuan Sub Regional di propinsi yang bertempat di ibukota propinsi.
2. Syarat pendirian Regional sekurang-kurangnyaa. Melakukan kegiatan tatap muka berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
b. Minimal terdiri dari sepuluh Anggota Biasa
c. Tersedia sekretariat
3. Pengesahan pendirian Regional dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas usul Pengurus Regional yang bertempat di ibu kota propinsi.
Pasal 7
Pusat
1. Pusat adalah kesatuan Regional dalam Negara Republik Indonesia yang berfungsi:a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Regional
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan perkumpulan Zigath
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan visi dan misi
d. Perencanaan program dan kegiatan
2. Pengurus Pusat Zigath berkedudukan di Regional domisili Ketua Umum terpilih.
Pasal 8
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat bertugas:a. Menetapkan kebijakan Zigath berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Pimpinan, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya
b. Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya
c. Membimbing dan meningkatkan aktifitas dan kemajuan regional
2. Anggota Pengurus Pusat harus berdomisili di kota tempat sekretariat pusat atau di sekitarnya.
3. Anggota Pengurus dapat menerima upah atau honorarium sesuai keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Pimpinan.
4. Pengurus Pusat meminta pendapat Dewan Penasihat dan mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan calon pengganti Ketua Umum Pengurus Pusat yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Musyawarah Pimpinan, Ketua Umum Pengurus Pusat otomatis dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Pengurus Regional
1. Pengurus Regional bertugas:a. Menetapkan kebijakan Zigath dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pengurus Pusat.
c. Membimbing dan meningkatkan kegiatan perkumpulan dalam regionalnya sesuai dengan kewenangannya.
2. Anggota Pengurus Regional harus berdomisili di kota tempat sekretariat pusat atau di sekitarnya.
3. Anggota Pengurus dapat menerima upah atau honorarium sesuai keputusan Musyawarah Nasional.
4. Ketua Regional menunjuk salah seorang Pengurus Regional untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan apabila Ketua Regional tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan.
5. Pengurus Regional mengusulkan kepada Pengurus Pusat calon pengganti Ketua Regional yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Pengurus Pusat, Ketua Regional dijabat oleh anggota Pengurus Regional lainnya dan diketahui oleh Pengurus Pusat.
Pasal 10
Pengurus Sub Regional
1. Pengurus Sub Regional bertugas:a. Menetapkan kebijakan Zigath dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Regional tempatnya menginduk.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pengurus Regional.
c. Membimbing dan meningkatkan kegiatan perkumpulan dalam sub regional sesuai dengan kewenangannya.
2. Anggota Pengurus Sub Regional harus berdomisili di kota/kabupaten tempat sekretariat Sub Regional atau di sekitarnya.
3. Anggota Pengurus dapat menerima upah atau honorarium sesuai keputusan Musyawarah Nasional.
4. Pengurus Sub Regional mengusulkan kepada Ketua Regional calon pengganti Ketua Sub Regional yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Pengurus Regional, Ketua Sub Regional dijabat oleh anggota Pengurus Sub Regional lainnya dan diketahui Pengurus Pusat.
Pasal 11
Masa Jabatan Pengurus
1. Masa jabatan Pengurus Regional dan Pengurus Sub Regional sama dengan masa jabatan Pengurus Pusat.
2. Pergantian Ketua Regional dan Ketua Sub Regional disesuaikan setelah pergantian Pengurus Pusat dan pelaksanaannya dilakukan setalah Musyawarah Nasional.
3. Pengurus dalam perkumpulan Zigath yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah-terima dengan Pengurus yang baru.
Pasal 12
Ketentuan Luar Biasa
Pengurus Pusat dalam keadaan luar biasa dapat mengambil ketetapan lain terhadap masalah Pengurus yang diatur dalam pasal 8 sampai dengan 10.
Pasal 13
Dewan Penasihat
1. Dewan Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Musyawarah Nasional Zigath.
2. Penasihat bertugas memberi nasihat kepada Pengurus Zigath baik diminta maupun atas kemauan sendiri.
3. Anggota Dewan Penasihat tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh perkumpulan.
4. Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasihat:a. Anggota Biasa Zigath
b. Pernah Menjadi Pengurus Zigath baik Pusat Maupun Regional dan Sub Regional, atau mempunyai pengalaman dalam organisasi atau memiliki keahlian bidang tertentu.
c. Bersedia di angkat menjadi anggota Dewan Penasihat
Pasal 14
Unit Pembantu Pengurus
1. Pengertian dan pembentukan UNIT PEMBANTU PENGURUSa. Kesekretariatan
i. Kesekretariatan bertugas menyelenggarakan usaha program dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu.
b. Kepanitiaan
i. Kepanitiaan bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus
c. Teknologi Informasi, adalah Unit Pembantu Pengurus yang menjalankan tugas pendukung Zigath dalam bidang informatika.
2. UNIT PEMBANTU PENGURUS dibentuk oleh Pengurus Pusat, Pengurus Regional, Pengurus Sub Regional di tingkat masing-masing sesuai ketentuan perkumpulan
3. Ketentuan lain tentang UNIT PEMBANTU PENGURUS diatur dalam ketentuan yang dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat
Pasal 15
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pengurus Pusat.
2. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3. Undangan dan acara Musyawarah Nasional dikirim kepada anggota Musyawarah Nasional selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional berlangsung.
4. Agenda Musyawarah Nasional:a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat tentang:
i. Kebijakan Pengurus
ii. Organisasi
iii. Pelaksanaan program kerja hasil Keputusan Musyawarah Nasional
iv. Keuangan
b. Garis Besar Program Kerja Zigath
c. Pemilihan dan pelantikan Ketua Umum terpilih
d. Masalah Zigath yang bersifat umum
e. Usul-usul
5. Musyawarah Nasional dihadiri oleh:a. Anggota Umum Musyawarah Nasional terdiri atas:
i. Anggota Pengurus Pusat
ii. Ketua Regional
iii. Ketua Sub Regional
iv. Wakil daerah non-pengurus sekurang-kurangnya 1 orang dan sebanyak-banyaknya 3 orang dari tiap Regional dan Sub Regional
b. Anggota Khusus Musyawarah Nasional terdiri atas:
i. Dewan Penasihat
ii. Undangan khusus dari kalangan penggemar Zippo yang wilayahnya belum resmi menjadi Regional atau Sub Regional Zigath.
c. Peninjau Musyawarah Nasional ialah mereka yang diundang oleh Pengurus Pusat.
6. Anggota Umum Musyawarah Nasional berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Anggota Khusus Musyawarah Nasional berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Nasional tidak mempunyai hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
7. Keputusan Musyawarah Nasional harus diumumkan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu minggu sesudah Musyawarah Nasional menggunakan media resmi Zigath dan media komunikasi lainnya.
8. Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu berlangsungnya Musyawarah Nasional diatur oleh panitia penyelenggara.
Pasal 16
Musyawarah Nasional Luar Biasa
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan berdasarkan salah satu hal berikut:a. Keputusan Musyawarah Pimpinan
b. Atas usul Pengurus Pusat
c. Permintaan 2/3 dari jumlah anggota Musyarah Pimpinan.
2. Undangan acara Musyawarah Nasional Luar Biasa dikirim kepada Anggota Musyawarah Nasional selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional Luar Biasa berlangsung.
3. Ketentuan-ketentuan pasal 15 berlaku bagi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).
4. Musyawarah Nasional Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari Anggota Umum Musyawarah Luar Biasa dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota yang hadir.
Pasal 17
Musyawarah Pimpinan
1. Musyawarah Pimpinan diadakan oleh Pengurus Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangya ¼ dari jumlah anggota Musyawarah Pimpinan di luar Ketua Umum.
2. Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin Pengurus Pusat.
3. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
4. Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada Anggota Musyawarah Pimpinan selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.
5. Agenda Musyawarah Pimpinan:a. Laporan Pengurus Pusat
b. Masalah yang oleh Musyawarah Nasional atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan.
c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional sebagai
pembicaraan pendahuluan
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Musyawarah Nasional
e. Usul-usul
6. Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:a. Anggota Umum Musyawarah Pimpinan terdiri atas:
i. Ketua Umum
ii. Sekretaris Jenderal
iii. Ketua Regional
b. Anggota Khusus Musyawarah Pimpinan terdiri atas:
i. Dewan Penasihat
ii. Undangan khusus dari penggemar produk bermerk Zippo yang ditentukan oleh Pengurus Pusat
c. Peninjau Musyawarah Pimpinan ialah mereka yang diundang oleh Pengurus Pusat
7. Anggota Umum Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih. Anggota Khusus Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Pimpinan tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
8. Keputusan Musyawarah Pimpinan harus sudah diumumkan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan melalui media komunikasi resmi Zigath.
9. Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Sidang Musyawarah Pimpinan diatur oleh panitia penyelenggara
Pasal 18
Musyawarah Regional
1. Musyawarah Regional diadakan oleh Pengurus Regional atau atas permintaan sekurang-kurangya ¼ dari jumlah anggota Musyawarah Regional di luar Ketua Regional.
2. Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin Pengurus Regional.
3. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Regional ditetapkan oleh Pengurus Regional.
4. Undangan dan acara Musyawarah Regional dikirim kepada Anggota Musyawarah Regional selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Regional berlangsung.
5. Agenda Musyawarah Regional:a. Laporan Pengurus Regional
b. Masalah yang oleh Musyawarah Nasional atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Regional.
c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah Pimpinan sebagai pembicaraan pendahuluan
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Musyawarah Musyawarah Pimpinan
e. Usul-usul
6. Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:a. Anggota Umum Musyawarah Regional terdiri atas:
i. Ketua Regional
ii. Ketua Sub Regional
b. Anggota Khusus Musyawarah Regional terdiri atas:
i. Dewan Penasihat
ii. Undangan khusus dari penggemar produk bermerk Zippo yang ditentukan oleh Pengurus Regional
c. Peninjau Musyawarah Regional ialah mereka yang diundang oleh Pengurus Pusat
7. Anggota Umum Musyawarah Regional berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih. Anggota Khusus Musyawarah Regional berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Regional tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
8. Keputusan Musyawarah Regional harus sudah diumumkan oleh Pengurus Regional selambat-lambatnya satu bulan sesudah berkoordinasi dengan Pengurus Pusat melalui media komunikasi resmi Zigath.
9. Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Sidang Musyawarah Regional diatur oleh penyelenggara
Pasal 19
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari anggota umum Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jumlah 2/3, maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka kembali. Apabila anggota Musyawarah belum juga memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda lagi selama waktu yang disepakati Anggota Umum musyawarah dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran anggota Musyawarah.
Pasal 20
Keputusan Musyawarah
- Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
- Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
- Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup / rahasia sesuai kesepakatan Anggota Umum.
Bookmarks