zippo GATHERING
Gathering tanpa zips ibarat masak sop tanpa garam, hambar rasanya.
Tapi kalo Cuma buat zips saja, apa ada masalah ?
Tidak masalah, karena kami telah siap.
Sebenarnya sudah ada rancangan dan siap untuk mengeluarkan zippo GATHERING.
Justru karena ada masalah sehingga semua tertunda.
Kalau tidak, kita udah siap Gathering dari kemaren-kemaren.
Masalahnya begini:
1. zippo Gathering I yang dahulu pernah kita buat, dikatakan oleh pihak "zippo" adalah sebagai produk ILEGAL.
Karena kita memodifikasi tampilan luar korek api "zippo" secara sepihak.
2. Apakah ini juga berlaku bagi pernak-pernik zippo yang lain ?
3. Sampai saat ini masih belum diketahui, sebenarnya apa yg menjadi masalah, apakah:
a. zippo yg dimodifikasi
b.Nama ID-zippo yg kita pakai, karena secara klub kita belum resmi.
4. Masalah resmi juga belum tahu, karena terbagi dalam dua hal lagi, yaitu:
a. Resmi menurut hukum Negara Republik Indonesia
b. Resmi menurut aturan "zippo"
c. Kedua jawaban di atas benar
Untuk itu maka dalam proses pembuatan zippo Gathering II ini, kita belum membuatnya, karena akan ada tuntutan secara hukum dari pihak "zippo" terhadap pembuat/person yang membuat.
Pilihan yang akan menjadi pilihan adalah:
1. Nekad dengan membuat kembali secara sendiri-sendiri/bersama-sama.
2. Buat secara resmi melalui "zippo".
Dan satu lagi yang menjadi problema, apakah nanti kita dapat membuat juga zippo yg berselera atau berciri budaya Indonesia dengan mendapatkan lisensi?
Atau apakah seniman kita hanya akan menorehkan gambar pada kertas, dan mengirimkannya ke luar negeri untuk dibuat.
Dan oleh karena itu dan karenanya, maka jika ada yg ingin berpendapat atau memberikan pencerahan dan penjelasan, kami persilahkan.
Siapa tau ada ide-ide segar yg dapat menjadi masukan atau bahkan menyelesaikan masalah ini.
Demikian penjelasan ini, semoga dapat dicarikan jalan keluar yg terbaik
Terima kasih
Bookmarks