PERATURAN TRID LELANG
1. Peraturan untuk PELELANG:
- Beritikad baik dalam melakukan lelang
- Mengikuti peraturan lelang
- Anggota ID-Zippo
- Wajib telah mengisi buku perkenalan
- Wajib telah memiliki minimal 100 posting
- Bila tidak memenuhi syarat 100 posting, bisa menitipkan lelang via id-zippo, barang dikirimkan ke penanggung jawab lelang ID-ZIPPO (ongkos kirim ditanggung pemilik barang) dan ID-ZIPPO mendapat 5% dari harga lelang
- Tidak memiliki reputasi buruk
- Mengisi formulir Auction Verified
- Memberikan deskripsi barang dengan jelas dan benar sesuai dengan kondisinya
- Mencantumkan no telepon yg dapat dihubungi
- Mencantuman lokasi tempat di mana barang tersebut sekarang berada
- Mencantumkan apakah harga lelang tidak atau termasuk ongkos kirim, asuransi, pajak, dll
- Memberikan format pembayaran
- Memberikan format pengiriman
2. Peraturan untuk PENAWAR:
- Berminat serius membeli barang dan beritikad baik
- Member ID-Zippo
- Untuk Moderator dapat mengikuti lelang UNOFICIAL tetapi tidak OFFICIAL
- Mengikuti peraturan lelang
- Tidak memiliki reputasi buruk
- Wajib telah mengisi buku perkenalan
- Wajib telah memiliki minimal 50 posting
- Mengetahui barang apa yg dilelang sesuai dengan foto dan deskripsi
- Mengetahui dan membaca dengan teliti setiap deskripsi yg diberikan oleh PELELANG
- Mengisi formulir Auction Verified
- Memberikan no telp yg dapat dihubungi kepada PELELANG jika anda pemenang lelang
3. Peraturan untuk barang:
- Barang yg di lelang hanya terbatas untuk Zippo Original
- Deskripsi barang adalah benar seperti ditunjukkan pada foto dengan minimal terdapat 6 foto dari sisi yg berbeda:
a. depan
b. belakang
c. kiri
d. kanan
e. atas
f. bawah
Optional (jika dirasa perlu):
g. insert
h. isi dalam dari cover
a. minimal resolusi 500x500 pixels
b. Jika lebih dari 500x500 pixels harap memberikan link thumbnail
c. jelas (tidak kabur atau blur)
d. diberikan spoiler
e. di upload pada server ID-ZIPPO, hal ini dikarenakan adanya auto thumbnails sehingga tidak memberatkan bandwidth dan masih dapat jelas terlihat
- Deskripsikan kondisi barang secara lengkap:
a. Brand New
Dalam artian barang memang baru keluaran pabrik dan belum pernah disentuh atau
dibuka sekalipun juga
b. New Old Stock
Barang adalah baru tetapi telah disimpan dalam jangka waktu yg lama
c. Mint In Box
Barang adalah NEW tetapi sudah pernah dibuka/dipajang/dipegang-pegang, tetapi tanpa
ada lecet atau goresan sedikitpun juga yg diakibatkan pada saat pembukaan atau
pemeriksaan barang
d. Used
Barang adalah bekas pakai, sehingga harus diberikan keterangan selengkap mungkin
e. Works or not
Barang berfungsi atau tidak, sudah pernah direparasi atau memerlukan reparasi lanjutan
4. WAKTU LELANG:
- Lamanya waktu pelelangan diserahkan kepada PELELANG, dengan batas maksimum 10 hari dalam setiap pelelangan
5. FORMAT LELANG:
- Harga pembukaan lelang dan kelipatan lelang diserahkan kepada kebijakan PELELANG
- Setiap lelang diperbolehkan jika ingin mencantumkan harga BELI SEKARANG JUGA (BSJ) dengan catatan harga BELI SEKARANG JUGA otomatis tidak berlaku apabila sudah ada satu saja penawaran lelang yang masuk
- Dalam lelang tidak diperkenankan ada minimum dan maksimum penawaran
- PELELANG tidak dapat mengakhiri lelang secara sepihak tanpa mengikuti waktu lelang yg telah ditentukan sendiri
- PELELANG dapat mengambil kebijakan untuk memberikan barangnya hanya sampai kepada penawar ke 2 dan selanjutnya ke 3 tertinggi, jika penawar pertama mengundurkan diri atau tidak dapat saling berkomunikasi
- Semua penawaran dilakukan hanya melalui trid, tidak boleh melaui SMS, PIN BB, atau media lainnya
- Jika lelang telah selesai, maka diharapkan dalam waktu minimum 3 hari dan maksimum 7 hari serah-terima telah selesai dilaksanakan
- Jika dalam waktu 3 hari PELELANG maupun PENAWAR tidak dapat menghubungi atau dihubungi, maka yg melakukan WANPRESTASI dapat diajukan untuk dimasukkan ke daftar BLACK LIST
- Jika dalam jangka waktu 7 hari serah-terima belum selesai dilaksanakan, maka yg melakukan WANPRESTASI dapat diajukan untuk dimasukkan ke daftar BLACK LIST
6. SANKSI:
- Admin dan Moderator wajib dan berhak, jika terjadi pelanggaran terhadap PERATURAN LELANG:
a. Menghentikan dan/atau membatalkan LELANG
b. Menghapus trid lelang yang telah dibuat
c. Memberikan sanksi administratif
- Jika PELELANG atau PENAWAR melakukan wanprestasi tanpa menyelesaikan masalah, maka id akan dicatat dan dicantumkan ke dalam daftar Black List
- PELELANG dalam daftar Black List tidak diperkenankan untuk membuat dan/atau mengikuti trid lelang, selama 2 bulan semenjak lelang yg bermasalah
- PENAWAR dalam daftar Black List tidak diperkenankan untuk membuat dan/atau mengikuti trid lelang, selama 2 bulan semenjak lelang yg bermasalah
- Sanksi Black List dapat dicabut bila telah ada penyelesaian dari para pihak yg bermasalah
Peraturan Ini Akan Ditegakkan
Oleh karena itu semenjak peraturan ini dibuat maka setiap peserta LELANG,
baik PELELANG maupun PENAWAR,
dianggap telah membaca dan mengerti PERATURAN LELANG ini
Terima Kasih
Bookmarks